Have an account?

Senin, 31 Oktober 2011

tugas 5/ APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN BAGI ANGGOTANYA??/rifky hendrawan/27210005

tugas 5/ APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN BAGI ANGGOTANYA??/rifky hendrawan/27210005


 sangatlah menguntungkan bagi anggotanya. 
Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang  , adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.  Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.  Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

tugas 4/ Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia/rifky hendrawan/27210005

tugas 4/ Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia/rifky hendrawan/27210005

Prinsip Ekonomi Koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena dalam UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonmi  rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.


Minggu, 16 Oktober 2011

tugas 3/ dasar hukum koperasi/rifky hendrawan/27210005


Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
PengertianAda lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Defenisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.


Senin, 10 Oktober 2011

tugas 2/ ekonomi koperasi prinsip ekonomi koperasi/rifky hendrawan 2721005

1. Prinsip ekonomi apa yang digunakan koperasi ?
2. Apa ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi ?

Prinsip Ekonomi
merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
koperasi
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.

1. Prinsip ekonomi apa yang digunakan koperasi ??
Kita Selalu Melakukan Trade Off.
Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.

2. Apa ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi ?
Keanggotaan bersifat sukarela
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

Jumat, 07 Oktober 2011

tugas 1/definisi ekonomi koperasi/rifky hendrawan/27210005

Definisi Ilmu Ekonomi
Dalam hal ini Profesor Paul Anthony Samuelson, seorang ahli ekonomi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT), telah mengumpulkan sekurang-kttrangnya enam buah definisi dari berbagai ahli lain. Keenam definisi itu masing-masing adalah sebagai berikut.
1)      Ilmu ekonomi, atau ekonomi politik (politicale conomy)a, dalah suatu studi tentang kegiatan-kegiatan yang dengan atau tanpa menggunakan uang, mencakup atau melibatkan transaksi-transaksip ertukaran antarmanusia’
2)      Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang menjatuhkan pilihan yang tepat untuk memanfaatkan sumber-sumber produktif (tanah, tenaga kerja, barang-barang modal semisal mesin, dan pengetahuan teknik) yanS langka dan terbatas jumlahnya, untuk menghasilkan berbagaibagai barang (misalnya gandum daging, mantel, perahu layar, konser musik, jalan raya, pesawat pembom) serta mendistribusikan (membagikan)nya kepada pelbagai anggota masyarakat untuk mereka pakai/konsumsi.
 Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama- Operation = bekerja
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.